-->
Home , → Deskripsi Perwakilan Konsuler

Deskripsi Perwakilan Konsuler

Saturday 20 December 2014
Deskripsi Perwakilan Konsuler - Pengertian dari Perwakilan Konsuler adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.

Fungsi perwakilan konsuler
  • 1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  • 2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
  • 3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  • 4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
  • 5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
  • 6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler. 
Perwakilan konsuler yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik. Dalam arti non politis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:

  • - Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara.
  • - Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya bernama Vice Konsulat.
  • - Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.


Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut:

1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain. 2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti :
  • Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim; 
  • Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya; 
  • Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima. 
Kronologi / skema penempatan perwakilan di negara lain

  • Kedua belah pihak saling tukar informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Kemlu masing-masing negara.
  • Mendapat persetujuan (demende, agregation) dari negara yang menerima.

  • Diplomat yang akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan (lettre de credance) yang ditanda tangani kepala negara pengirim.

  • Surat kepecayaan diserahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dalam suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato. 

Perwakilan organisasi internasional

Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh indukorganisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.

Itulah uraian Perwakilan Konsuler. Semoga saja himpunan materi pembelajaran diatas bisa bermanfaat untuk menambah wawasan tentang kenegaraan kita. 


sumber referensi:
http://pkndisma.blogspot.com/2012/12/modul-perwakilan-diplomatik.html

 
Tag »