-->
Home , → Stratifikasi Politik Nasional Dalam Negara Republik Indonesia

Stratifikasi Politik Nasional Dalam Negara Republik Indonesia

Thursday, 3 April 2014
Stratifikasi Politik Nasional Dalam Negara Republik Indonesia
Stratifikasi Politik Nasional Dalam Negara Republik Indonesia - Berbicara soal stratifikasi politik nasional dalam sebuah negara merupakan suatu hal yang harus diketahu dan dipahami betul guna menunjang kebijakan tepat yang harus diambil. Untuk itu berikut adalah tingkat-tingkat penentuan kebijakan.

a. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional berdasarkan palsafah pancasila dan UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk :

  • Undang-undang kekuasaan pembuatnya  terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR atau peraturan-peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam hal ihual kepentingan yang memaksa.
  • Pemerintah mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitnya berada ditangan presiden.
  • Keputusan atau instruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggara pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada ditangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4ayat 1).
  • Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan maklumat presiden.
Dalam hal dan kedaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup presiden kepala negara.

b. Tingkat kebijakan umum.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggaris mengenai masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

c. Tingkat penentuan kebijakan khusus
Kebijakan khusus merupakan penggaris terhadap suatu bidang utama pemerintah. Wewnang pengeluaran kebijakan khusus ini terletak ditangan pemimpin eselon pertama depertemen pemerintahan dan pemimpin lembaga-lembaga non depertemen.

d. Tingkat penentuan kebijakan teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sector bidang utama  diatas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Kebijakan teknis ini dilakukan oleh kepala daerah,  provensi dan kabupaten/kota.

Semoga pembahasan mengenai Stratifikasi Politik Nasional Dalam Negara Republik Indonesia bermanfaat, selanjutnya saya menyarankan untuk membaca artikel Pengertian Politik, Strategi dan Polstranas LENGKAP dan Politik Pembangunan Nasional dan Manejemen Nasional. Terima kasih telah menyimak. Silahkan berkomentar bila mempunyai masukan lain tentang pembahasan diatas.
Tag »