-->
Home → Jenis Harta atau Kekayaan yang Wajib dikeluarkan Zakatnya

Jenis Harta atau Kekayaan yang Wajib dikeluarkan Zakatnya

Tuesday, 14 October 2014


1.      Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)

Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Contoh :
a.       Kambing : Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
b.      Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30
c.       Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.

2.       Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
a.       Nisab :
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut
b.      Haul dan Kadar :
Berlalu Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul. Sedangkan Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

3.      Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
a.       Nisab :
Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram).  Sedangkan nisab perak adalah 200 Dirham (595 gram).
b.      Haul & Kadar :
Dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar. Sedangkan Perak haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham

4.      Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
a.       Nisab : Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas.
b.      Haul & Kadar :
Berjalan 1 tahun ( haul ) dan Kadar  zakat sebesar 2,5 %

5.      Hasil Tambang (Makdin). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
a.       Nisab :
Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini memengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru.
b.      Haul & Kadar :
Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Sedangkan Kadarnya kalau misal emas, perak dsb adalah 2,5% tapi kalau minyak, batuan, gass dsb adalah 2,5 kg.

6.      Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
a.       Nisab :
Tidak mensyaratkan nisab.
b.      Haul & Kadar :
Tidak mensyaratkan haul, namun kadarnya adalh 20 % dari jumlah harta temuan (harta karun, hadiah/undian).

7.      Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
a.       Nisab :
Mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan yaitu sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg.
b.      Haul & Kadar :
Berjalan 1 tahun ( haul ) dan Kadar zakat sebesar 2,5 %.
Tag »