1. Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran
ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)
Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Contoh :
a. Kambing : Kambing
baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di
bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
c. Nisab
unta
adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat
atas ternak tersebut.
2. Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud
adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti
biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, dedaunan, dll.
a. Nisab :
Nisab
hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll,
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut
b. Haul dan Kadar :
Berlalu
Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus
untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan
dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul. Sedangkan Kadar zakat untuk hasil
pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%,
apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya
5%.
a. Nisab :
Adapun
nisab
emas sebesar 20 Dinar
emas (85 gram). Sedangkan nisab
perak adalah 200 Dirham (595 gram).
b. Haul &
Kadar :
Dengan haul selama satu
tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar
setidaknya 20 Dinar
emas (85 gram) selama satu tahun ia
wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2
Dinar. Sedangkan Perak haul
selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham
4. Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini
termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
b. Haul &
Kadar :
Berjalan 1 tahun ( haul ) dan Kadar zakat sebesar 2,5 %
5. Hasil Tambang (Makdin). Meliputi hasil dari
proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki
nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
a. Nisab :
Semua
hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi
nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan
tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua
itu tidak memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian
itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung
barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini memengaruhi penggabungan
yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika
dimulai kembali penggalian baru.
b. Haul & Kadar :
Hasil
tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah
digali. Sedangkan Kadarnya kalau misal emas, perak dsb adalah
2,5% tapi kalau minyak, batuan, gass dsb adalah 2,5 kg.
a. Nisab :
Tidak
mensyaratkan nisab.
b. Haul &
Kadar :
Tidak
mensyaratkan haul, namun kadarnya adalh 20 % dari jumlah harta temuan (harta
karun, hadiah/undian).
7. Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari
penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud
mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris,
akuntan, artis, dan wiraswasta.
a. Nisab :
Mengambil rujukan kepada
nisab zakat tanaman dan buah-buahan
yaitu sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg.
b. Haul & Kadar :
Berjalan 1 tahun ( haul ) dan Kadar zakat sebesar 2,5 %.