-->
Home , → ANGGAPAN NEGARA ISLAM TERHADAP PEMELUK AGAMA LAIN

ANGGAPAN NEGARA ISLAM TERHADAP PEMELUK AGAMA LAIN

Friday, 25 April 2014
Kami sajikan artikel yang berjudul ANGGAPAN NEGARA ISLAM TERHADAP PEMELUK AGAMA LAIN. Semoga saja bermanfaat, silahkan disimak.
 
1.Dinamakan"ahli Dzimah"
artinya kaum yang mendapat jaminan allah dalam hak dan hukum negara, Terhadap golongan ini berlaku hukum dan hak yang sama dengan kaum muslimin. Hak haknya tidak boleh dilanggar atau dikurangi, baik mengenai politik,ekonomi,sosial, ketentara'an(mereka berhak memanggul senjata),pengajaran pendidikan dan lain lain hak yang bersangkutan dengan kenegara'an. Mereka mempunyai hak penuh sebagai mana yang dimiliki kaum muslim, Adapun mengenai ibadah diserahkan kepada mereka sendiri, mereka berhak beramal dan belajar menurut agama dan keyakinan mereka sendiri, sekali kali tidak boleh diganggu atau dikurangi

sumber gambar: sinforan.blogspot.com

2.Dinamakan "musta'man"
yaitu pemeluk agama lain yang meminta perlindungan keselamatan dan keamanan terhadap diri dan hartanya pada golongan ini tidak dilakukan hak dan hukum negara. Diri dan harta mereka wajib dilindungi dari segala yang akan membahayakan selama mereka berada dalam perlindungan kita.

3.Dinamakan"mu'ahadah"
yaitu perjanjian damai dan persahabatan antara negara lain yang bukan islam, baik disertai dengan perjanjian akan tolong menolong,bela membela ,atau tidak. Yang ketiga ini mudah dipahami dan no 1 2 dan 3 ini tidak wajib dimusuhi bahkan diperbolehkan di jadikan kawan atau sahabat

4.Dinamakan "harbi" atau musuh
yaitu pemeluk agama lain yang mengganggu keamanan ketentraman, bersifat zalim atau melakukan penganiyaya'an, suka meng hasut hasut membuat fitnah,mengacau dan memaksa maksa orang meninggalkan agamanya atau tidak mengamalkannya. Terhadap golongan ini islam menganggap musuh, kita di ijinkan melawan, mengangkat senjata, mengumumkan perang kepada mereka yang keji itu,sehingga tercapai keamanan dan kesentosaan bagi setiap pemeluk agama allah, dan sampai dapat tegak berdiri tidak di ganggu dan difitnah lagi oleh pengacau dan perusak itu.

Tag »