Pengertian Haid pada Wanita
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
Batasan Haid :
- Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.
- Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
Firman Allah Ta’ala.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”
Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
Pengertian/Definisi Mandi Wajib
Mandi wajib sama halnya dengan mandi junub (mandi habis hubungan suami istri), yaitu mandi yang perlu dilakukan oleh seorang muslim untuk membersihkan dirinya dari hadas besar dengan melakukan rukun-rukunnya salah satunya adalah mandi membasahi seluruh anggota badan , mandi wajib ini berlaku untuk wanita atau juga laki-laki
SEBAB ANDA PERLU MANDI WAJIB
Melakukan hubungan suami istri (jimak) apabila zakar (kemaluan laki-laki) dimasukkan ke dalam faraj (kemaluan perempuan) walaupun tidak keluar air mani.-> berhubungan badan walaupun tanpa disertai keluarnya mani.
- Jika keluar air mani walaupun zakar tidak dimasukkan ke dalam faraj. -> keluarnya mani yang disertai syahwat, baik dalam keadaan tidur maupun terjaga.
- Keluar air mani kerana bermimpi (wet dream).
- Mati melainkan mati syahid.
- Keluar haid bagi perempuan .
“Jika datang haid, maka tinggalkan solat. Dan jika telah lewat, maka mandi dan Solatlah” (HR. Al Bukhari) - Keluar nifas (darah yang keluar mengiringi bayi ketika perempuan bersalin).
- Wiladah atau melahirkan anak.
- Mati (dimandikan).
- Masuk Islam bagi orang yang sebelumnya kafir.
Dari Qais bin Ashim, ia menceritakan bahwa ketika ia masuk Islam, Nabi saw menyuruhnya mandi dengan air dan bidara (HR. At Tirmidzi dan Abu Dawud)
HUKUM MANDI WAJIB DALAM ISLAM
RUKUN MANDI WAJIB DALAM ISLAM
- Niat.
Niat ini hanya diucapkan di dalam hati dan tidak perlu diucapkan secara lisan. - Menghilangkan kotoran dan najis pada badan.
Bila ada najis pada tubuh, membasuhnya bisa berbarengan dengan mandi wajib. Artinya membersihkan najis boleh disatukan dengan mandi wajib. - Meratakan air ke seluruh anggota badan yang zahir (terlihat) termasuk semua lipatan badan.
Meliputi kulit, rambut dan bulu yang ada di badan, sama bulu-bulu yang jarang ataupun lebat.
NIAT MANDI WAJIB ISLAM
Niat mandi wajib secara ringkasnya adalah “Sengaja aku mandi wajib kerana Allah Taala.” Lafaz niat yang lain “Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari janabati fardlal lillaahi ta’aalaa” (Artinya: Sengaja aku mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar dan mandi wajib kerana Allah Taala). Niat yang penting kita meniatkan karena Allah, tidak mesti diucapkan dalam bahasa Arab kalau kita belum bisa.
Ket : SEBAIKNYA NIAT TIDAK DI LAFAZ KAN, KARENA SESUNGUHNYA NIAT ITU HANYA ADA DI DALAM HATI. Niat itu terserah mau pake bahasa apa saja... yang penting jelas dan niatnya semata-mata karena Allah SWT.
Untuk perempuan yang mandi wajib kerana hadas haid niat mandi wajibnya adalah “Sengaja aku membersihkan hadas haid kerana Allah Taala.” Sedangkan untuk yang habis nifas, niat mandi wajibnya ialah “Sengaja aku membersihkan hadas nifas kerana Allah Taala”.
Niat mandi wajib hendaklah diucapkan apabila mulai mengenakan air ke bagian anggota mandi. Bila niat dilafalkan setelah seseorang telah membasuh anggota badannya, mandi wajibnya tidak sah dan dia mesti mengulang kembali niatnya ketika memulai membasuhkan air ke seluruh anggota badannya. Begitupun jika seseorang berniat sebelum air sampai ke badan, niat itu juga tidak sah dan dia harus mengulang kembali niatnya sambil membasuhkan air ke seluruh anggota badannya.
Orang yang tidak berniat mandi wajib tidak memenuhi rukun mandi wajib dan dengan itu tidak boleh dikatakan telah melakukan mandi wajib. Dia hanya sekadar mengerjakan mandi biasadan masih terikat dengan larangan yang dikenakan untuk orang yang berhadas besar.
TATA CARA MANDI WAJIB SESUDAH HAID
Dalam pandangan agama Islam, haid merupakan sesuatu yang najis dan akan menjadi penghalang para wanita dalam melaksanakan ibadah sholat dan puasa. Oleh sebab itu maka setelah selesai haid seorang wanita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi wajib haid.
Aturan-aturan pelaksanaan dan tata cara mandi wajib setelah haid harus disesuaikan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, dan dalam hal ini dilaksanakan sesuai dengan yang diriwayatkan pada hadits oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
"Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah" maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: "Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu)."
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).”(HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628):
“Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata:
“Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Dengan beberapa hadist tersebut, maka beberapa hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita apabila telah bersih dari haid adalah membersihkan seluruh anggota badan minimal dengan menyiramkan air keseluruh badan sampai kepangkal rambut. Adapun tata cara mandi wajib haid secara ringkas dapat dilakukan sebagai berikut :
Cara mandi wajib yang paling baik adalah mengikuti cara yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi.
1. Membaca bismillah sambil berniat untuk membersihkan hadas besar .
2. Membasuh tangan sebanyak 3 kali.
3. Membasuh alat kelamin dari kotoran dan najis.
4. Mengambil wuduk sebagaimana biasa kecuali kaki. Kaki dibasuh setelah mandi nanti.
5. Membasuh keseluruhan rambut di kepala.
6. Membasuh kepala berserta dengan telinga sebanyak 3 kali dengan 3 kali menimba air.
7. Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kanan dari atas sampai ke bawah.
8. Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kiri dari atas sampai ke bawah.
9. Menggosok bagian-bagian yang sulit seperti pusat, ketiak, lutut dan lain-lain supaya terkena air.
10. Membasuh kaki.
Begitulah tata cara dalam mandi wajib , semoga bermanfaat Jangan abaikan "like Share pesan ini sama sahabat kita yang lain. Mudah-mudahan kita bisa mengambil manfaat dari nasehat ini.
Aturan-aturan pelaksanaan dan tata cara mandi wajib setelah haid harus disesuaikan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, dan dalam hal ini dilaksanakan sesuai dengan yang diriwayatkan pada hadits oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
"Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah" maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: "Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu)."
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).”(HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628):
“Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata:
“Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Dengan beberapa hadist tersebut, maka beberapa hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita apabila telah bersih dari haid adalah membersihkan seluruh anggota badan minimal dengan menyiramkan air keseluruh badan sampai kepangkal rambut. Adapun tata cara mandi wajib haid secara ringkas dapat dilakukan sebagai berikut :
Cara mandi wajib yang paling baik adalah mengikuti cara yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmizi.
1. Membaca bismillah sambil berniat untuk membersihkan hadas besar .
2. Membasuh tangan sebanyak 3 kali.
3. Membasuh alat kelamin dari kotoran dan najis.
4. Mengambil wuduk sebagaimana biasa kecuali kaki. Kaki dibasuh setelah mandi nanti.
5. Membasuh keseluruhan rambut di kepala.
6. Membasuh kepala berserta dengan telinga sebanyak 3 kali dengan 3 kali menimba air.
7. Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kanan dari atas sampai ke bawah.
8. Meratakan air ke seluruh tubuh di sebelah lambung kiri dari atas sampai ke bawah.
9. Menggosok bagian-bagian yang sulit seperti pusat, ketiak, lutut dan lain-lain supaya terkena air.
10. Membasuh kaki.
Begitulah tata cara dalam mandi wajib , semoga bermanfaat Jangan abaikan "like Share pesan ini sama sahabat kita yang lain. Mudah-mudahan kita bisa mengambil manfaat dari nasehat ini.
Terima kasih telah menyimak artikel TATA-TATA CARA MANDI WAJIB ISLAM SESUDAH HAID, semoga saja ini bermanfaat untuk kita, terutama untuk kaum hawa yang sehabs haid.
Jangan lupa baca juga : Pengetahuan Seputar Seks Menurut Islam Secara Lengkap